Senin, 04 Agustus 2014

Makalah Transfer uang



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Salah satu kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan hanya kepada uang yang di bawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang. Disamping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja terjadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut bank berhasil ,menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative jauh lebih murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama. Jasa pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan transfer?
2.      Apa saja macam-macam dari transfer?
3.      Siapa pihak-pihak yang terkait didalam transfer?
4.      Bagaimana mekanisme transfer?

1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa itu transfer.
2.      Untuk mengetahui macam-macam dari transfer.
3.      Untuk mengetahui pihak-pihak yang terkait didalam transfer.
4.      Untuk mengetahui mekanisme transfer.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Transfer
Pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Dengankata lain transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Pengiriman uang keluar (transfer keluar)
2.      Pengiriman uang masuk (transfer masuk)
·         Menurut N. Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:196) :
“Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memudahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditunjukan untuk keuntungan seseorang yang ditujuk sebagai penerima transfer”.
·         Menurut Malayu Hasibuan (2001:123):
“Transfer adalah pengiriman uang antar kota atau antar negara yang dilakukan melalui bank”.
·      Sedangkan menurut P.Suhardi (2001:9) yang dimaksud dengan transfer adalah:
Transfer adalah amanat yang diberikan kepada bank untuk melakukan pengiriman uang dari suatu cabang ke cabang  lain, kepada bank yang sama atau bank lain untuk dibayarkan kepada rekanannya secara tunai atau melalui rekening.

2.2  Macam-macam transfer
1.      Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
2.      Pembatalan Transfer keluar
Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.
3.      Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saatmemberikan amanat transfer.
Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
4.      Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.
Menurut Malayu S.P Hasibuan (2001:125-126) dilihat dari alat/sarana pemberitahuan yang digunakan, transfer dibedakan menjadi :
1.      Pengiriman uang dengan surat
Pengiriman uang dengan surat(mail transfer- MT) diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah membayar (payment order) kepada pembayar (paying bank) dilakuakn dengan surat yang dikirim melalui pos atau perusahaan curier service nasional atau internasional.
2.      Pengiriman uang dengan wesel (wesel cek)
Bank pengirim menerbitkan cek bank atas nama/unjuk untuk nasabah yang dapat dicairkan pada kantor cabang bank pengirim yang telah ditentukan. Bank pengirim baru menerbitkan cek bank setelah nasabah menyetorkan secara efektif uang senilai nominal cek bank. Cek bank bisa dibawa sendiri atau dikirimkan kepada penerimanya. Transfer dengan wesel pelaksanaanya sama dengan cek bank.
3.      Pengiriman uang dengan telex atau telegram (TT)
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan telex atau telegram. Biaya pengiriman biasanya di tanggung oleh si pengirimnya.
4.      Transfer dengan faksimili
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar debgan faximili. Pengiriman dengan faximili lebih terjaminkarena perintah membayarnya diterima tertulis seperti aslinya (fotocopynya). Transfer dengan  faximili relative cepat sampai, cuma biasanya lebih mahal dan biasanya dilakukan antar kantor cabang.
5.      Transfer dengan buku tabungan atau ATM
Bank pengirim mengharuskan penerimanya membuka buku tabungan dan ATM nya pada bank pengirim. Bank pengirim haruslah bank yang telah terkomputerisasi dan online. Uang yang akan dikirim disetorkan pada buku tabungan saja dan pencairannya dengan ATM nya ditempat/ kota lain.
Menurut P.Suhardi (2001:8): Dilihat dari mata uang yang digunakan transfer dibedakan menjadi:
1.      Transfer dalam rupiah
  Transfer rupiah adalah transfer masuk maupun transfer keluar berupa rupiah.  Pencairan transfer rupiah tergantung pada permintaan nasabah penerima transfer itu, dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan kepada nasabah bank lain.
2.      Transfer dalam valuta asing
 Transfer dalam valuta asing adalah transfer masuk atau transfer keluar berupa uang valuta asing dan harus dikurskan. Transfer masuk dengan kurs beli dan transfer keluar dengan kurs jual. Saat itu transfer valuta asing hampir sama dengan transfer rupiah, perbedaannya transfer valuta asing harus terlebih dahulu dikurskan kepada rupiah.
Menurut P.Suhardi (2001:8): Dilihat dari tempat yang dituju transfer dibedakan menjadi:
1.        Transfer dalam negeri
Transfer dalam negeri adalah transfer dimana wilayah atau tempat penerima transfer masih berada dalam negara yang sama dengan pengirim transfer valuta yang digunakan biasanya dalam valuta sendiri yaitu valuta rupiah.
2.        Transfer luar negeri
Transfer luar negeri adalah dimana wilayah atau tempat penerima. Transfer dengan pengirim uang berada ditempat yang berbeda. Valuta yang dipergunakan biasanya valuta asing. Bila pembayaran untuk pengiriman uang ini dalam rupiah maka harus dibuat kontrak jual(sales contract) mata uang yang diinginkan.

2.3  Pihak-pihak yang terkait dalam transfer
Menurut Taswan (2005:271-272): Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi transfer adalah:
1.                  nasabah yaitu sebagai pihak pemilik dana (pengirim)/penerima dan yang akan memindahkan dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa pengiriman uang.
2.                   Bank penarik atau drawer bank yaitu bank pelaku transfer/bank yang menerima dana dan  amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee  atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary)
3.                  Bank tertarik (drawee bank) yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk diteruskan atau dibayarkan kepada penerima (beneficiary)
4.                  Beneficiary adalah pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank.

2.4  Mekanisme transfer
Transfer itu sendiri bisa memperlancar transaksi perdagangan, mempermudah transaksi pembayaran dan dengan menggunakan sistem transfer maka keamanan untuk transaksi nasabah sendiri lebih terjamin.
Adapun mekanisme transfer adalah sebagai berikut.
1.       Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang member anmanah kepada bank untuk memindahkannya kepada pihak penerima.
2.       Bank penarik (Drawer Bank)
            Adalah bank pelaku transfer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer ke pihak Bank tertarik (Drawee) yang pada akhirnya bank tertarik akan menyerahkan kepada penerima dana akhir.
3.       Bank tertarik (Drawee Bank)
Adalah bank yang menerima transfer masuk dari bank penarik unuk diteruskan kepada penerima dana akhir.
4.       Penerima Dana (Benefeciary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari bank tertarik


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Transfer merupakan salah satu transaksi yang memudahkan konsumen atau nasabah dalan melakukan pengiriman, baik berupa surat-surat berharga maupun uang  di dalam negri atau luar negri. Serta memberikan pelayanan dan fasilitas demi kenyamanan nasabah untuk keamanan transaksinya.
3.2  Saran
            Untuk para nasabah yang menggunakan jasa transfer, supaya lebih memperhatikan tata cara pengiriman yang benar sebelum melakukan  transaksi tersebut karena akan berdampak pada kerugian nasabah sendiri. Karena bisa saja disebabkan kesalahan teknis uang nasabah hilang tanpa jejak.
            Saat ini masih banyak kita jumpai kesalahan dari nasabah sendiri yang masih minim pengetahuan mengenai sistem transfer dan ikaso. Padahal ini jasa yang sangat umum digunakan dalam dunia perbankan saat ini.

1 komentar:

  1. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam melakukan transfer nasabah harus melewati beberapa prosedur dulu dan juga transaksi transfer juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri baik untuk nasabah maupun untuk bank itu sendiri. Cara Transfer Gopay ke DANA

    BalasHapus