BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu
kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah
ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan
hanya kepada uang yang di bawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang.
Disamping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa
saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan
sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja terjadi.
Untuk mengatasi
masalah tersebut bank berhasil ,menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin
aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative jauh lebih
murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank dapat
pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim untuk
beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama. Jasa
pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan transfer?
2.
Apa saja
macam-macam dari transfer?
3.
Siapa
pihak-pihak yang terkait didalam transfer?
4.
Bagaimana mekanisme
transfer?
1.3
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
apa itu transfer.
2.
Untuk mengetahui
macam-macam dari transfer.
3.
Untuk mengetahui
pihak-pihak yang terkait didalam transfer.
4.
Untuk mengetahui
mekanisme transfer.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Transfer
Pengiriman uang (transfer) merupakan
salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat.
Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara
tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri
yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Dengankata lain transfer merupakan
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer merupakan jasa pengiriman
uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer
dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
Sarana yang digunakan dalam jasa
transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi
kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Pengiriman uang dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pengiriman
uang keluar (transfer keluar)
2.
Pengiriman uang masuk (transfer masuk)
·
Menurut N. Lapoliwa dan Daniel S.
Kuswandi (2000:196) :
“Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memudahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang
ditunjukan untuk keuntungan seseorang yang ditujuk sebagai penerima transfer”.
·
Menurut Malayu Hasibuan (2001:123):
“Transfer adalah pengiriman uang antar kota atau antar
negara yang dilakukan melalui bank”.
· Sedangkan
menurut P.Suhardi (2001:9) yang dimaksud dengan transfer adalah:
Transfer adalah amanat yang diberikan kepada bank untuk
melakukan pengiriman uang dari suatu cabang ke cabang lain, kepada bank yang sama atau bank lain
untuk dibayarkan kepada rekanannya secara tunai atau melalui rekening.
2.2
Macam-macam
transfer
1.
Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman
uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman
uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan
secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang melakukan
transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk
komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar
bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
2.
Pembatalan Transfer keluar
Pembatalan transfer keluar hanya
bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama
uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment”
kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh
bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar
bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.
3.
Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada
transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Transfer masuk dikenakan lagi komisi
sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada
saatmemberikan amanat transfer.
Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Keuntungan yang diharapakan adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
4.
Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya transfer keluar,
transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Khusus transfer masuk kepada nasabah
yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat
dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening
seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan
transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim
dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.
Menurut Malayu S.P Hasibuan (2001:125-126) dilihat
dari alat/sarana pemberitahuan yang digunakan, transfer dibedakan menjadi :
1.
Pengiriman uang
dengan surat
Pengiriman uang dengan surat(mail transfer- MT)
diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah membayar (payment order)
kepada pembayar (paying bank) dilakuakn dengan surat yang dikirim melalui pos
atau perusahaan curier service nasional atau internasional.
2.
Pengiriman uang
dengan wesel (wesel cek)
Bank pengirim menerbitkan cek bank atas nama/unjuk
untuk nasabah yang dapat dicairkan pada kantor cabang bank pengirim yang telah
ditentukan. Bank pengirim baru menerbitkan cek bank setelah nasabah menyetorkan
secara efektif uang senilai nominal cek bank. Cek bank bisa dibawa sendiri atau
dikirimkan kepada penerimanya. Transfer dengan wesel pelaksanaanya sama dengan
cek bank.
3.
Pengiriman uang
dengan telex atau telegram (TT)
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada
bank pembayar dengan telex atau telegram. Biaya pengiriman biasanya di tanggung
oleh si pengirimnya.
4.
Transfer dengan
faksimili
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada
bank pembayar debgan faximili. Pengiriman dengan faximili lebih terjaminkarena
perintah membayarnya diterima tertulis seperti aslinya (fotocopynya). Transfer
dengan faximili relative cepat sampai,
cuma biasanya lebih mahal dan biasanya dilakukan antar kantor cabang.
5.
Transfer dengan
buku tabungan atau ATM
Bank pengirim mengharuskan penerimanya membuka buku
tabungan dan ATM nya pada bank pengirim. Bank pengirim haruslah bank yang telah
terkomputerisasi dan online. Uang yang akan dikirim disetorkan pada buku
tabungan saja dan pencairannya dengan ATM nya ditempat/ kota lain.
Menurut P.Suhardi (2001:8): Dilihat dari mata uang
yang digunakan transfer dibedakan menjadi:
1.
Transfer dalam
rupiah
Transfer
rupiah adalah transfer masuk maupun transfer keluar berupa rupiah. Pencairan transfer rupiah tergantung pada
permintaan nasabah penerima transfer itu, dapat dilakukan secara tunai atau
pemindahbukuan kepada nasabah bank lain.
2.
Transfer dalam
valuta asing
Transfer
dalam valuta asing adalah transfer masuk atau transfer keluar berupa uang
valuta asing dan harus dikurskan. Transfer masuk dengan kurs beli dan transfer keluar
dengan kurs jual. Saat itu transfer valuta asing hampir sama dengan transfer
rupiah, perbedaannya transfer valuta asing harus terlebih dahulu dikurskan
kepada rupiah.
Menurut P.Suhardi (2001:8): Dilihat dari tempat yang
dituju transfer dibedakan menjadi:
1.
Transfer dalam
negeri
Transfer dalam negeri adalah transfer dimana wilayah
atau tempat penerima transfer masih berada dalam negara yang sama dengan
pengirim transfer valuta yang digunakan biasanya dalam valuta sendiri yaitu
valuta rupiah.
2.
Transfer luar
negeri
Transfer luar negeri adalah dimana wilayah atau
tempat penerima. Transfer dengan pengirim uang berada ditempat yang berbeda.
Valuta yang dipergunakan biasanya valuta asing. Bila pembayaran untuk
pengiriman uang ini dalam rupiah maka harus dibuat kontrak jual(sales contract)
mata uang yang diinginkan.
2.3
Pihak-pihak yang terkait dalam transfer
Menurut Taswan (2005:271-272): Pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi transfer adalah:
1.
nasabah yaitu
sebagai pihak pemilik dana (pengirim)/penerima dan yang akan memindahkan
dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa pengiriman
uang.
2.
Bank penarik
atau drawer bank yaitu bank pelaku transfer/bank yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer kepada
drawee atau bank tertarik yang kemudian
diserahkan kepada penerima dana (beneficiary)
3.
Bank tertarik
(drawee bank) yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk
diteruskan atau dibayarkan kepada penerima (beneficiary)
4.
Beneficiary
adalah pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank.
2.4
Mekanisme transfer
Transfer itu
sendiri bisa memperlancar transaksi perdagangan, mempermudah transaksi
pembayaran dan dengan menggunakan sistem transfer maka keamanan untuk transaksi
nasabah sendiri lebih terjamin.
Adapun
mekanisme transfer adalah sebagai berikut.
1. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang
member anmanah kepada bank untuk memindahkannya kepada pihak penerima.
2. Bank penarik
(Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfer yang
menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer ke pihak Bank tertarik
(Drawee) yang pada akhirnya bank tertarik akan menyerahkan kepada penerima dana
akhir.
3. Bank tertarik
(Drawee Bank)
Adalah bank yang menerima transfer masuk dari
bank penarik unuk diteruskan kepada penerima dana akhir.
4. Penerima Dana
(Benefeciary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer
dari bank tertarik
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Transfer merupakan salah satu transaksi yang
memudahkan konsumen atau nasabah dalan melakukan pengiriman, baik berupa
surat-surat berharga maupun uang di
dalam negri atau luar negri. Serta memberikan pelayanan dan fasilitas demi
kenyamanan nasabah untuk keamanan transaksinya.
3.2 Saran
Untuk
para nasabah yang menggunakan jasa transfer, supaya lebih memperhatikan tata
cara pengiriman yang benar sebelum melakukan
transaksi tersebut karena akan berdampak pada kerugian nasabah sendiri.
Karena bisa saja disebabkan kesalahan teknis uang nasabah hilang tanpa jejak.
Saat
ini masih banyak kita jumpai kesalahan dari nasabah sendiri yang masih minim
pengetahuan mengenai sistem transfer dan ikaso. Padahal ini jasa yang sangat
umum digunakan dalam dunia perbankan saat ini.
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam melakukan transfer nasabah harus melewati beberapa prosedur dulu dan juga transaksi transfer juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri baik untuk nasabah maupun untuk bank itu sendiri. Cara Transfer Gopay ke DANA
BalasHapus